EVALUASI KURIKULUM DAN TRACER STUDY
Hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan mekanisme hasil evaluasi kurikulum.
Analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study.
Adanya panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi di era industri 4.0 untuk mendukung Merdeka belajar - kampus merdeka, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agustus 2020
TUJUAN
Tujuan dari Program Studi Ilmu Hukum.
- Menghasilkan sarjana hukum yang menguasai konsep, prinsip, dan kaidah dasar ilmu hukum dan memiliki kemampuan dalam melakukan penalaran hukum dan pemecahan masalah hukum di masyarakat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian serta karya ilmiah hukum berbasis lingkungan kepariwisataan yang dapat memberi kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat yang diarahkan pada pemecahan masalah - masalah hukum baik melalui cara litigasi maupun non litigasi.
- Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan kualitas kegiatan Tri Dharma.
- Meningkatkan tata kelola yang efektif dan efisien dengan didukung teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan spirit Sapta Bayu.
Tujuan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
- Menghasilkan sarjana hukum yang menguasai dan mampu menerapkan ilmu hukum.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian hukum yang berwawasan ekowisata.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan ekowisata.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan akademik.
SASARAN
Strategi pencapaian program studi ilmu hukum ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sasaran di mana strategi pencapaian merupakan realisasi dari sasaran program studi yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Sasaran nomor 1 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 1 dan nomor 2 yaitu : Penyempurnaan Kurikulum berlandaskan SN-PT mengacu KKNI; merancang dan melaksanakan instrument, serta metode pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centre Learning/SCL).
- Sasaran nomor 2 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 3 s/d 6 yaitu : Mengefektifkan pemanfaatan E-learning dalam proses pembelajaran; Mengefektifkan monitoring dan evaluasi pembelajaran sebagai implemetasi sistem penjaminan mutu; Tercapainya IPK lulusan 3,5 minimal 75% ; Menumbuhkembangkan suasana dan budaya akademik yang kondusif.
- Sasaran nomor 3 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 7 s/d 14 yaitu : Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian hukum berbasis lingkungan kepariwisataan; Meningkatkan diseminasi hasil penelitian hukum; Meningkatkan jumlah hasil penelitian dan karya ilmiah hukum yang terpublikasikan; Mengefektifkan penerbitan jurnal; Meningkatkan kemampuan Dosen dalam meraih dana hibah penelitian; Terealisasinya artikel yang tecatat dalam lembaga sitasi; Meningkatkan pembuatan prosiding dari berbagai kegiatan ilmiah Dosen; Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dosen.
- Sasaran nomor 4 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 15 s/d 19 yaitu : Meningkatkan intensitas dan jangkauan pengabdian kepada masyarakat; Meningkatkan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat; Meningkatkan peran LBH dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat secara litigasi maupun non litigasi; Meningkatkan kemampuan Dosen dalam meraih dana hibah pengabdian; Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Sasaran nomor 5 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 20 s/d 21 yaitu : Optimalisasi implementasi kerjasama yang telah dibangun ; Ekstensifikasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
- Sasaran nomor 6 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 22 s/d 26 yaitu : Memperkuat kelembagaan dan sistem pengelolaan; Membangun kepemimpinan yang kuat berdasarkan Asta Brata; Meningkatkan kualifikasi kompetensi Dosen ke S3 50% dan Guru Besar 10 %; Meningkatkan kualifikasi kompetensi tenaga kependidikan ke S2 dan melalui pelatihan – pelatihan; Memantapkan disiplin dan motivasi kerja.
- Sasaran nomor 7 direalisasikan melalui strategi pencapaian nomor 27 s/d 30 yaitu : Meningkatkan kualitas pelayanan akademik yang berbasi TlK ; Meningkatkan efektifitas pelaksanaan SIM-T ; Meningkatkan kapasitas dan efektifitas pemanfaatan Internet/Web ; Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma.
Sasaran Fakultas Hukum
- Terlaksananya Tata Pamong yang efektif dan efisien dengan implementasi Sistem Penjaminan Mutu .
- Terwujudnya layanan prima yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- Terimplementasikannya kurikulum sesuai SN-PT mengacu
- Terwujudnya peningkatan kualitas SDM
- Tercapainya peningkatan kualitas sarana dan prasarana
- Tercapainya peningkatan jumlah mahasiswa dan peran alumni
- Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat.
- Terjalinnya kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta, di dalam dan luar negeri, guna meningkatkan kualitas Tri Dharma.
- Terwujudnya peningkatan sumber dana untuk membiayai kegiatan akademik dan non akademik
- Membaiknya tingkat kesejahteraan civitas akademika dan tenaga kependidikan