SEJARAH BERDIRINYA UNIVERSITAS WARMADEWA
Periode Munculnya Gagasan (12 Nopember 1983 s/d 30 Mei 1984)
Pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KORPRI di Kerta Sabha Gubemuran Denpasar, tanggal 12 Nopember 1983, dalam rangka persiapan menghadapi Munas KORPRI II Jakarta, Ketua KORPRI unit Universitas Udayana, yang pada waktu itu dijabat oleh Drs. Putu Kuna Winaya (PR. II Unud) telah mengambil prakarsa dan mengusulkan dalam pokok-pokok program Pembinaan Kesejahteraan tersebut untuk mendirikan suatu Universitas KORPRI, agar dapat menampung aspirasi masyarakat, yang anak anaknya (lulusan SMTA) banyak belum tertampung diperguruan tinggi negeri, yang bisa terjangkau biaya pendidikannya dan terjamin mutunya. Dua prinsip ini tetap diperjuangkan untuk mendasari tumbuh berkembangnya suatu Universitas KORPRI yang berstatus swasta di masa mendatang.
Sejak pernyataan utusan KORPRI Pusat yang memperbolehkan pendirian Universitas KORPRI di daerah Bali, pada saat menjelaskan hasil-hasil Munas KORPRI II pada Raker KORPRI Provinsi Bali, tanggal 24 Mei 1984 Ketua KORPRI Provinsi Bali (Drs. Sembah Subhakti) dan Ketua KORPRI unit Universitas Udayana (Drs. Putu Kuna Winaya) sepakat untuk merencanakan pendirian suatu Universitas KORPRI, maka kedua pihak sama-sama menggalang, mengumpulkan tenaga potensial dan professional dan unitnya masing masing dalam mendukung gagasan pendirian Universitas KORPRI tersebut.
Periode Persiapan pendirian Universitas (1 Juni 1984 s/d 29 Juli 1984)
Mulai 1 Juni 1984 s/d 31 Juli 1984 telah diadakan rapat marathon antara Ketua KORPRI Unit Unud (PR II Unud) dan para Ketua KORPRI Sub Unit Fakultas (Para Dekan di lingkungan Unud), yang direstui Pembina KORPRI Unud (Rektor Unud merangkap Koordinator Kopertis Wilayah VII, yaitu dr. Ida bagus Oka ) yang membicarakan Proposal pendirian Universitas KORPRI, pembuatnya ditugaskan ketua Unit dengan materi : Prinsip dasar perjuangan (terjangkau dan bermutu ), Pembagian Kerja antara Yayasan dan Universitas, Prinsip Pengelolaan Dana (Yayasan mengelola SDP + 10 % SPP dan Universitas mengelola 90 % SPP). Tegasnya Unit Unud menyiapkan bidang Akademisnya ( Baik konsep administrasi akademis dan tenaga dosennya awal pendiriannya).
Sedangkan pihak KORPRI Unit Luar Unud (Pemda, dinasdinas, dan lain-lain Unit) menyiapkan pembentukan badan pendirian yang disepakati tercantum dalam akte Pendirian Yayasan Kesejahteraan KORPRI Provinsi Bali, yaitu Drs. Sembah Subakti, Drs Putu Kuna Winaya, 1 Ketut Mdjana, SH dan I Wayan Waya, SH, yang nantinya memilih Pengurusan Yayasan Kesejahteraan KORPRI Propinsi Bali, juga menyiapkan fasilitas izin dan laporan pendirian Universitas dan lain-lain fasilitas.
Periode Pendirian Universitas dan Penetapan Rektor beserta para Dekan (30 Juli 1984 s/d 17 September 1984)
Kepengurusan Yayasan ditetapkan susunannya pada Rapat KORPRI Propinsi Bali pada tanggal 30 Juli 1984, disamping membentuk pula dua badan, yaitu : Badan Pengarah Akademik (disingkat BPA), dan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penggalian Dana (BP3D).
Setelah kelengkapan badan - badan dan Yayasan Kesejahteraan KORPRI Propinsi Bali terbentuk, dilaporkan kepada Kopertis Wilayah VIII, bahwa Universitas KORPRI telah berdiri dengan nama Universitas Warmadewa. Sri Ksari Warmadewa merupakan pilihan nama yang diberikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Bali (Prof. Dr. Ida Bagus Mantra) sebagai suatu penghormatan kepada Raja Bali dan zaman sebelum Majapahit dari kerajaan dinasti Warmadewa.
Pada tanggal 15 Agustus 1984, ditetapkanlah Rektor I dari Universitas, yaitu Prof. Dr. IG.A Puthra, dengan para Dekan fakultas antara lain :
- FE - Drs. Ketut Gde Saka
- FH - I Ketut Widjana, SH.
- FS - Drs. I Made Sutaba
- Fisip - Drs. Dewa Made Beratha
- FP - Ir. Gde Sukaca
- FT - Ir. Made Kerthiyasa
dengan perkuliahan perdana yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 1984.
Sejarah Sistem Pendidikan Fakultas Hukum
Sejak berdirinya 1984, sistem pendidikan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa memakai Sistem Kredit Semester, dimana kuliah dilakukan dalam satu masa kuliah (satu semester) dengan penilaian sebanyak 2 kali yaitu satu kali ujian tengah semester dan satu kali ujian akhir semester.
Sistem Kredit yang diterapkan pada waktu itu belumlah penuh, karena mahasiswa diberikan mengambil kredit tanpa memperhitungkan Indeks Prestasi (IP) melainkan dipaketkan setiap semester. Mahasiswa diperkenankan menempuh ulang mata kuliah yang tidak lulus pada semester berikutnya dimana mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan dengan tidak mengurangi pengambilan kredit pada paket semester tersebut.
Pada tahun 1986 sistem kredit yang diterapkan sedikit mengalami penyempurnaan dimana penawaran mata kuliah tetap dipaketkan, tetapi mahasiswa yang menempuh ulang atau perbaikan pada semester mana mata kuliah tersebut ditawarkan harus diperhitungkan atau sudah termasuk jumlah kredit yang dipaketkan tahun/semester tersebut. Disamping itu juga sudah menggunakan kelengkapan sistem kredit yaitu Kartu Rencana Studi yang lengkap sebagaimana Sistem Kredit Semester di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa diharapkan akan semakin sempurna karena pengambilan kredit tidak lagi tergantung semata-mata pada apa yang dipaketkan melainkan dengan IP.
Pada tahun 1993 kurikulum pendidikan tinggi hukum mengalami perkembangan yang mengacu pada sistem pendidikan nasional. Ini berarti memerlukan penyesuaian dan pemantapan, baik dalam kelembagaan maupun proses belajar mengajar.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penialaian Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, maka Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa telah melakukan penyesuaian Kurikum pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. l389/UNWAR/PD-02/2003 tertanggal 2 Mei 2003 tentang Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Pada tahun 2008, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa telah melakukan penyempurnaan kembali Kurikulum yang berlaku pada tanggal 3 Mei 2008 yang kemudian diberlakukan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. 1915/UNWAR/PD-10/VII/2008 tertanggal 10 Juli 2008 tentang Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2008. Pada tahun 2012 telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya ketentuan tersebut maka pada tanggal 8 Pebruari 2013 telah dilakukan penyempurnaan Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. 428/UNWAR/PDlO/lV/2013 tertanggal 19 April 2013 tentang Kurikulum Program Studi llmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2013.
Penyempurnaan akhir dari Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dilakukan melalui Semiloka pada tanggal 21-23 Mei 2016 dan diberlakukan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. ll33/UNWAR/PDlO/VII/20l6 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2016 sebagai upaya penyesuaian dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.