Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Untuk menunjang hakikat perguruan tinggi tersebut maka di dalam perguruan tinggi terdapat berbagai kegiatan baik yang dilakukanoleh dosen, mahasiswa, secara bersama-sama antara dosen dan mahasiswa maupun melibatkanpihak luar yang berhubungan dengan kegiatan. Kegiatan di perguruan tinggi dapat dipilah menjadi dua jenis yaitu kegiatan akademis dan non akademis.
Fokus kegiatan akademis yang dilaksanakan di perguruan tinggi tidak dapat dilepaskan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara eksplisit dan tegas dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan: ”Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”. Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang a quo maka dapat diistilahkan bahwa kewajiban yang menjadi hakikat sebuah perguruan tinggi meliputi Pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada msyarakat yang lazim dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.