KKL

Kuliah Kerja Lapangan

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah sebagai mata kuliah yang wajib ditempuh bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Mahasiswa yang boleh mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah :

  •      Minimal telah menyelesaikan 110 SKS
  •      Telah memiliki 70 satuan kredit kegiatan (SKK).

Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diberikan bobot 3 sks dengan persyaratan sebagai berikut:

  •      Menyerahkan laporan kegiatan 2 (dua) eksemplar.
  •      Nilai minimal C.

Ketentuan tentang pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diatur dalam buku pedoman sendiri.