Kuliah Kerja Lapangan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah sebagai mata kuliah yang wajib ditempuh bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Mahasiswa yang boleh mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah :
- Minimal telah menyelesaikan 110 SKS
- Telah memiliki 70 satuan kredit kegiatan (SKK).
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diberikan bobot 3 sks dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyerahkan laporan kegiatan 2 (dua) eksemplar.
- Nilai minimal C.
Ketentuan tentang pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diatur dalam buku pedoman sendiri.