Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa merupakan salah satu program studi yang dikembangkan di Universitas Warmadewa sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Bali. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa berstatus Terakreditasi dengan Peringkat B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional RI No. 364/BAN-PT/SK/Akred/S/IX/2014 tentang Hasil Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa; serta telah memiliki Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi berdasarkan Surat Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII Bali Nusra Nomor: 14646/D/T/K-VIII/2013 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Ilmu Hukum Jenjang S-1 di Universitas Warmadewa.
Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa mempunyai tujuan melaksanakan Pendidikan Ilmu Hukum agar dapat menyiapkan peserta didik sebagai calon intelektual yang berkualitas dan mandiri, memiliki kemampuan akademik, keterampilan kemahiran hukum yang memadai dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan hukum secara profesional sejalan dengan kemajuan zaman dan nilai-nilai luhur bangsa.