Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Sesuai program kerja Fakultas Hukum (FH) Universitas warmadewa Tahun 2013 yang dihasilkan oleh Rapat kerja Fakultas hukum tahun 2013, Fakultas hukum disamping menyelenggarakan Pendidikan S-1, juga akan mengembangkan program studi. Dengan pengembangan program studi tersebut, penyelenggaraan pembelajaran di Fakultas Hukum tidak hanya meliputi program studi strata satu (S-1) ilmu hukum yang selama ini telah berlangsung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Memungkinkan pelaksanaan beberapa jalur pendidikan yang dapat diselenggaarakan oleh Perguruan Tinggi, yaitu : jalur akademik, jalur profesional, dan jalur vokasi.  Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Fakulas Hukum bermaksud menyelenggarakan program studi profesi dalam bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Profesi Advokaf  adalah salah satu jenis profesi di bidang hukum, yang secara normatif telah memiliki dasar legalitasnya.

Berdasarkan hasil jejak pendapat (pooling) yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unwar, profesi Advokat menjadi pilihan utama mahasiswa Fakultas Hukum setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum.

Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat seseorang yamg ingin berprofesi sebagai advokat disyaratkan terlebih dahulu menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian, magang dan telah dilantik.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Lembaga yang berwenang menyelenggarakan PKPA adalah Organisasi Profesi yang tergabung dan mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang didalamnya menyangkut beberapa organisasi profesi di bidang hukum, yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Assosiasai Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM), dan Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Dalam pelaksanaan PKPA, PERADI, Maupun organisasai profesi dibawahnya bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan tinggi hukum didasarkan adanya beberapa pertimbangan.

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003, dan program kerja FH UNWAR sebagaimana disebutkan diatas, FH UNWAR bermaksud turut berperan aktif dan menyelenggarakan kembali PKPA bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Kota Denpasar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI Jakarta telah menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama lanjutan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat antara Fakultas Hukum UNWAR dengan DPC AAI Denpasar, DPP AAI Kota Denpasar

Dengan adanya prinsip kesepahaman dan  ditindaklanjuti hal-hal teknisnya, pimpinan FH UNWAR mengajukan permohonan untuk mendapatkan delegasi/wewenang DPP AAI untuk melaksanakan PKPA. Oleh karna itu, ,melalui proposal ini kami Pimpinan FH UNWAR, mengharapkan dukungan agar program ini dapat dilaksanakan.