Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) berkolaborasi dengan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) menggelar Kuliah Umum di Ruang Sidang Sri Ksari Warmadewa Mandapa, Jumat (5/4). Kuliah Umum mengusung tema “Peran dan Fungsi Advokat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Kuliah Umum diberikan langsung oleh Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH.,Ph.D., yang dimoderatori oleh Dr. I Made Arjaya, SH.,MH. (Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum FH Unwar).
Dekan FH Unwar, Dr. Ni Made Jaya Senastri, SH.,MH., mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan kolaborasi antara FH Unwar dengan AAI cabang Bali. Kuliah umum ini diharapkan dapat menggugah dan memotivasi mahasiswa FH Unwar tentang salah satu profesi dalam penegakan hukum, yaitu advokat. Bagaimana mahasiswa hukum sebagai calon penegakan hukum memahami apa peran dan fungsi advokat dalam penegakan hukum.
Selain itu, kuliah umum ini juga sebagai salah satu media untuk sosialisasi, karena dari kerjasama antara FH Unwar dengan AAI Cabang Bali ike depan akan melaksanakan kegiatan pendidikan profesi advokat. “Salah satu agenda penting dalam rangka kegiatan PPA melalui kuliah umum agar mahasiswa mendapat pencerahan langsung dari praktisi tentang bagaimana peran dan fungsi advokat dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Jaya Senastri.
Ketua DPC AAI Denpasar ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, SH.,MH., mengatakan sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2003 bahwa diamanatkan organisasi advokat adalah organisasi yang membentengi para advokat di dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Untuk itu, para advokat dalam menjalankan profesinya harus memahami peran dan fungsing dalam penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya berharap melalui kuliah umum ini mahasiswa FH Unwar yang nanti berprofesi sebagai advokat mengerti bahwa advokat memiliki suatu wadah yang telah diatur dalam Undang-Undang Keadvokatan. Sehingga, mahasiswa tertarik untuk menjadi seorang advokat muda yang nantinya akan dididik dan dilatih oleh AAI untuk menjadi advokat yang profesional.