Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan pembekalan PKH dalam rangka merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) pada tanggal 23 juli 2022.
Sebagai upaya meningkatkan lulusan mahasiswa program studi (Prodi) Ilmu Hukum agar memiliki skill dan kompetensi praktek hukum yang memadai, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar Praktek Kemahiran Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk implementasi dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kegiatan Praktek Kemahiran Hukum ini diisi oleh para dosen FH Unwar yang didukung oleh para praktisi hukum. Selain itu, juga diisi oleh instruktur dari institusi hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Pengacara. Kegiatan PKH ini dilaksanakan diinstitusi Hukum yang pelaksanaanya dilaksanakan selama satu bulan. Kegiatan ini bertujuan memperdalam teori2 yang didapatkan pada bangku kuliah dan mengaplikasikan di institusi2 hukum yg menjadi mitra fakultas hukum universitas warmadewa.
Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., didampingi para Wakil Dekan, mengatakan bahwa Praktek Kemahiran Hukum merupakan kegiatan akademik yang bersifat kurikuler. Sehingga, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum wajib mengambil mata kuliah Praktek Kemahiran Hukum. Tujuannya untuk memantapkan teori-teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan untuk dipraktekkan ke dalam institusi hukum yang dituju.
Prof. Budiartha, mengungkapkan bahwa mata kuliah praktek kemahiran hukum sebenarnya sangat mendukung keilmuan ilmu hukum, yaitu sebagai ilmu praktis nomoligis. Artinya, ilmu-ilmu penormaan yang diberikan di FH Unwar ini harus dipraktekkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Sehingga, mahasiswa tidak saja mengenal hukum dalam buku atau dalam teori perundang-undangan, namun seperti apa praktek pelaksanaannya norma itu setelah terjadi kasus di tengah masyarajat harus diketahui dan dicarikan solusi oleh mahasiswa hukum. “Untuk itulah, mahasiswa hukum harus diterjunkan ke institusi hukum, terutama sekali ke kejaksaan, ke pengadilan, ke notaris selama 1 bulan,” ujar Prof. Budiartha, Sabtu (23/7/22) di Kampus setempat.
Prof. Budiartha, mengatakan dengan adanya program MBKM, kegiatan praktek kemahiran hukum ini sangat relevan dengan program yang dicetuskan Menristekdikti ini. Pasalnya, program MBKM ini mengharuskan mahasiswa untuk mengimplementasikan teori-teorinya ke institusi hukum. Tentu dengan bimbingan dari dosen pembimbing dan dosen pendamping sebagai instruktur dari institusi terkait. “Baru saja kami melaksanakan program MBKM selama 4 bulan, mahasiswa kami terjunkan ke tengah masyarakat atau ke institusi hukum. Program MBKM ini yang pertama kami lakukan,” tandasnya.
Ada beberapa mata kuliah ilmu-ilmu praktis yang ditawarkan dalam praktek kemahiran hukum ini. Seperti, praktek hukum bisnis, legal drafting, kepengacaraan, praktek TUN, membuat kontrak drafting, dan lainnya seseuai dengan bidang masing-masing. Sehingga, suatu saat di tengah masyarakat mahasiswa sudah familiar dengan persoalan-persoalan praktis.
Melalui praktek kemahiran hukum ini, diharapkan mahasiswa mampu memiliki skil dan kompetensi dalam praktek hukum. Sehingga mampu menjadi mediator dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Apalagi, mahasiswa FH Unwar telah dibekali berbagai sertifikasi sebagai pendamping ijazah. Seperti, pelatihan mediator, kontrak drafting dan legal drafting yang bekerjasama dengan instansi terkait, yaitu Mahkamah Agung, Menkumham, Jimly School Surabaya, dan lainnya.