
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar kuliah umum “Reorientasi dan Adaptasi Model Pembelajaran Pendidikan Tinggi Hukum di Era Disrupsi Digital Dalam Konteks Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka”, Jumat (11/3). Kuliah umum digelar secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Jaya Singha Mandapa Unwar. Kuliah Umum yang menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH.,M.Hum., ini juga sebagai bentuk implementasi kerjasama antara FH Unwar dengan FH Universitae Jember.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., didampingi para Wakil Dekan FH Unwar, mengatakan akibat pandemi Covid-19, sistem pembelajaram pada satuan pendidikan di Indonesia terus menyesuaikan sejak 2020. Berbagai kebijakan pun ditawarkan sesuai dengan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di masing-masing wilayah di Indonesia. Terutama di wilayah Jawa-Bali yang sering menerapkan PPKM Level 4. Sehingga proses pembelajarannya berubah dari pembelajaran tatap muka (PTM) ke sistem pembelajaran daring (online). Bahkan, saat ini ditawarkan menggunakan sistem hybrid (kolaborasi daring dan luring).

Menurut Prof. Budiartha, kebijakan di era disrupis ini memerlukan sikap yang bijak dari perguruan tinggi agar mahasiswa mendapatkan pelayanan yang baik dalam menempuh pendidikan tinggi di masa pandemi Covid-19.Sehingga, sistem pembelajaran yang diberlakukan disesuaikan dengan persetujuan dan harapan mahasiswa, termasuk para orang tua mereka. Dengan harapan mutu lulusan tetap berkualitas.