

Ketua DPW Peradin Bali, Adv. Erlin Cahaya S.H.,M.H., mengatakan bahwa Diklat Paralegal angkatan kedua sinergisitas antara FH Unwar dengan Posbakumadin kali ini teknisnya berbeda dengan diklat paralegal angkatan pertama. Hal ini dikarenakan saat ini sudah diberlakukan Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Dimana, kuota mahasiswa untuk mengikuti diklat paralegal ini dibatasi. Namun, agar keilmuan mahasiswa tidak berkurang, Peradin sebagai advokat pendamping tetap memback up untuk memberikan diklat paralegal yang terbaik kepada calon para legal. Dengan demikian, mahasiswa mampu mengaktualisasi paralegalnya selama 90 hari.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H.,M.H., mengatakan bahwa Diklat Paralegal ini merupakan program FH Unwar yang berkaitan dengan pemberian pendamping ijazah bagi para lulusan. Sebab, para lulusan FH Unwar diharuskan memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sehingga selain memiliki ilmu pengetahuan bidang ilmu hukum, para lulusan FH Unwar juga memiliki kompetensi bidang hukum yang mempuni.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Peradin, Adv. Ropaun Rambe secara daring berharap selama praktik di desa, semua yang ditemukan dilapangan diwujud nyatakan dalam bentuk tulisan sebagai aktualisasi. Sehingga, program MBKM bernar-benar terwujud sesuai dengan target capaian. Selain itu, dengan diklat paralegal ini mahasiswa FH Unwar diharapkan setelah lulus nanti tidak saja menjadi sarjana, namun mampu bersaing, merebut dunia kerja, dah bahkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan (job creator).