Serangkaian HUT ke-37, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar Kuliah Umum “Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Cara Mengatasinya”, Selasa (21/12). Kuliah Umum digelar secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar. Kuliah Umum
ini menghadirkan narasumber Guru Besar Tetap Universitas Brawijaya-Malang, Prof. Dr. Suhariningsih, SH.,SU.
Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan serangkaian kegiatan telah dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-37 FH Unwar yang puncaknya akan dirayakan pada 28 Desember 2021. Salah satunya adalah Kuliah Umum kali ini. Tujuannya untuk memberikan pecerahan kepada civitas akademika, terutama kepada mahasiswa FH Unwar.
Dikatakan, sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada 24 September 1960, bahwa Negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah atau sumber-sumber agraria di Indonesia. Namun, Negara memberikan peruntukkan pemanfaatan tanah tersebut kepada subyek-subyek hukum yang berhak, baik orang per orangan, kelompok orang, maupun badan hukum. Namun, hak-hak yang diberikan oleh negara berdasarkan pasal 2 UUPA maupun pasal 4 ayat 1 UUPA, seringkali tidak dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan peruntukkannya oleh pemegang hak. Sehingga, tanah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut terlantarkan.
Padahal, lanjut Prof. Budiartha, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 268 Tahun 1982 dan diikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 282 Tahun 1982, agar tanah-tanah yang diberikan kepada pemegang subjek hak setidak-tidaknya dalam satu tahun bisa dimanfaatkan. “Namun masih banyak orang, badan usaha atau badan hukum yang memegang hak saja tetapi dibiarkan begitu saja, bahkan lebih sepuluhan tahun tanah dilantarkan,” ujar Prof. Budiartha.
Lebih jauh dikatakan, upaya lain juga terus dilakukan pemerintah melalui Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2021, yaitu Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria ini, penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, tanah terlantar di Badan Usaha/Badang Hukum disisir kembali agar benar-benar dimanfaatkan maksimal. Melalui UU Cipta Kerja ini, kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Dengan adanya aturan ini (Peraturan Pemeritah Nomor 20 Tahun 2021, red), kami mengajak civitas Fakultas Hukum
Universitas Warmadewa, dari S1, S2, dan S3 Hukum untuk mengikuti kuliah umum secara hybrid, sehingga kondusifitas mengenai atmosfer akademik di Fakultas Hukum ini tetap jalan mengacu pada aktualisasi dan aturan kekinian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Mudah-mudahan civitas akademika kami mendapat pencerahan dengan pengetahuan perundang-undangan yang terbaru, mau diapakan tanah terlantar itu,” tandas Prof. Budiartha.
Narasumber, Prof. Dr. Suhariningsih, SH.,SU., menjelaskan Tanah Terlantar merupakan tanah yang tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Padahal, tanah di Indonesia harus berfungsi sosial dan bermanfaat bagi banyak orang di sekitarnya. Meskipun tanah itu miliki pribadi. Apalagi milik badan usaha/badan hukum. Oleh karena itu, hak tanah yang dimiliki baik secara orang perorang, badan usaha/badang hukum, dan lainnya harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Apabila tidak dilakukan maka akan ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan peraturan yang ada.