Seminar Nasional Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Korupsi Dan Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Seminar Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 pada tanggal 9 April 2018 dengan tema “Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Korupsi Dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia” di ruang Sri Kesari Warmadewa Mandapa. Adapun narasumber dari acara adalah : I Made Gianyar, SH., M. Hum.,M. Kn. Bupati Bangli, Prof. Dr. Abdulah Rahman, SH., MH (Guru Besar Universitas Indonesia Timur Makasar), Dr. I Made Arjaya, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa), Dan Dr. Retno Mawarini, SH., MH, (Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945). Yang menjadi moderator pada acara adalah Dr. IGB Suryawan, SH.,Hum, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa).
Dan yang menjadi peserta pada seminar adalah Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dosen dan juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Dalam sambutan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I NYOMAN PUTU BUDIARTHA, SH., MH. yang juga sekaligus membuka acara mengatakan bahwa sebagai wujud pelaksanaan penandatanganan MOU yg telah di tandatangani antara Universitas Warmadewa dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Salah satu buktinya adalah penyelenggaraan Seminar Nasional. Menurut beliau, sering kali muncul kepentingan-kepentingan politik yg merugikan masyarakat, Kususnya masalah korupsi, oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melalukan KKN” ungkapnya. Beliau juga berharap dengan adanya kegiatan dapat menjadi masukan kepada pemerintah sehingga keberadaan korupsi di indonesia dapat di atasi. Dekan Fakultas Hukum juga berpesan harapan kepada para dosen yang mengikuti acara seminar agar mampu mengimprovisasi apa yang di dapat dan di teruskan kepada mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 semarang Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. Dalam sambutannya mengatakan seminar hari ini adalah wujud implementasi dari MOU yang telah terjalin dengan Universitas Warmadewa. Ia juga mengapresiasi kepada Program Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa yang sudah mendapatkan nilai Akreditasi B. Membahas tentang maraknya korupsi di indonesia saat ini Universitas 17 Agustus 1945 semarang sudah menerapkan Pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah. Ia juga mengajak dalam seminar ini diharapkan bukan hanya konsep saja yang di cermati tapi mari kita tindak lanjuti dalam bentuk penelitian dan terlepas dari acara ini mari kita berikan masukan kepada pemerintah pusat.
Setelah sambutan dari kedua Dekan, acara berlanjut dengan penandatanganan MoU antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I NYOMAN PUTU BUDIARTHA, SH., MH. Dan Dekan Fakultas Hukum 17 Agustus Semarang Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum.
Tracer Study merupakan laporan dari mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya untuk melaporkan diri kepada lembaga lebih kurang 2 tahun setelah menyelesaikan studi dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana relevansi keilmuannya dalam menjalankan pekerjaannya baik dalam menjalankan pekerjaannya baik bekerja dalam instansi negeri ataupun swasta dan sejauh mana relevansi keilmuannya dalam mendukung profesinya.