Fakultas Hukum Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan Tirta Yatra selama 3 Hari dari tanggal 2 sampai tanggal 4 april 2018 di Lombok, rombongan Fakultas hukum Universitas Warmadewa bertolak dari Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Praya Lombok
Pada hari pertama rombongan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa melakukan persembahyangan di Pura Rinjani yang telah ditetapkan sebagai salah satu Pura Kahyangan Jagat sejak 10 September 1995
Hari ke dua, acara di lanjutkan dengan persembahyangan di Pura Suranadi sekaligus melakukan pelukatan dan terakhir di berikan kesempatan untuk melempar uang koin yang di percaya dapat memberikan keberuntungan.
Setelah Pura Suranadi, acara di lanjutkan ke Pura Narmada. Pura Narmada di ambil dari nama Anak sungai Gangga di India yang berarti mata air atau sumber kehidupan.
Acara di lanjutkan ke Pura Lingsar yang menandakan keharmonisan antara ajaran Islam dan Hindu. Pura ini masih sangat murni dan selalu terawat. Di pura ini tidak pernah ada gencetan walaupun di dalamnya terdapat dua ajaran berbeda. Pura ini masih difungsikan sebagai tempat beribadah dari kedua ajaran tersebut dan setiap setahun sekali akan ada ritual yang diselenggarakan.
Lalu di lanjutkan ke Pura Meru yang menjadi pura terbesar di Lombok Pura ini memiliki arsitektur pura yang cukup unik, yaitu Meru dengan atap bertingkat. Menurut sejarah, Pura Meru dibangun pada abad ke-18 oleh 33 desa di Pulau Lombok.
Pura terakhir yang di kunjungi oleh rombongan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa adalah Pura Batu Bolong. Sejarah keberadaan Pura Batu Bolong tak lepas dari perjalanan seorang pendeta Hindu dari Jawa Timur, Dang hyang Dwijendra Ke Pulau Lombok yang melakukan perjalanan dari Jawa ke Bali.
Dan di hari ke tiga di akhiri dengan berwisata ke Pulau Gili Trawangan sebelum bertolak dari Bandara Internasional Praya Lombok kembali ke Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali