Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat degan tema “Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Pelestarian Lingkungan Hidup” di Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan pada hari sabtu dan minggu tanggal 1-2 Juli 2017. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Timpag, Dekan Fak. Hukum Unwar, WD I, WD II, WD III FH Unwar, Dosen dan staf FH di lingkungan Unwar yg berjumah Sekitar 50 orang, pihak keamanan Desa timpag, bendesa adat yang ada di desa timpag, masyarakat Desa Timpag, dan Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Warmadewa yang berjumlah sekitar 110 orang. Dalam sambutannya Kepala Desa Timpag memberikan penjelasan secara singkat tentang Desa Timpag. Desa Timpag berada di kecamatan kerambitan, kabupaten Tabanan yang terdiri dari 3 banjar. Saat ini Desa Timpag masih mengedepankan untuk pembangunan di bidang kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Harapannya dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi krama Desa Timpag. Dekan Fakultas Hukum Unwar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Timpag karena telah menerima kedatangan seluruh civitas Fak. Hukum Unwar dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Alasan untuk dipilihnya lokasi pengabdian kepada masyarakat di Desa Timpag karena Desa Timpag dianggap masih perlu mendapatkan penyuluhan di bidang hukum hak waris, agama, perkawinan dan hukum tentang pelestarian lingkungan. Acara pengabdian kepada masyarakat ini diikuti oleh 110 mahasiswa FH Unwar smt IV dan diikuti 50 dosen dan staf FH Unwar. Harapannya untuk kedepanya agar ilmu yang didapat oleh mahasiswa dalam pembelajaran di kampus agar dapat diimplementasikan di kehidupan bermasyarakat. Acara pengabdian diisi dengan kegiatan Gotong Royong dan Penyuluhan Hukum. Aksi gotong royong dilaksanakan di Desa Timpag yang melibatkan Dosen dan Staf FH Unwar, Panitia Pengabdian Masyarakat, mahasiswa FH Unwar dan masyarakat setempat. Acara gotong royong diisi dengan aksi bersih dan penanaman bibit pohon kelapa nyuh gading dan kelapa daksina yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana upakara. Untuk Penyuluhan Hukum diisi dengan Penyuluhan Hukum Agama dan Hukum Hindu oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nandha, Hukum Perkawinan oleh Dr. I Nyoman Putu Budiarta, SH, MH, dkk. Hukum Kewarisan Adat oleh Prof. Dr. I Made Suwitra, SH, MH, dkk. Hukum Lingkungan oleh Dr. I Made Sepud, SH, MH, dkk. Serta untuk klinik hukum oleh Tim FH Unwar.

Please follow and like us: